Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakaikan atau memasangkan anting-anting pada anak bayi? Apakah ada dalil yang mewajibkan atau menyunnahkan?
Jawaban:
Keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukkan kebolehan anak perempuan memakai perhiasan, sebagaimana firman-Nya,
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِيْنٍ
“Dan apakah patut (dijadikan sebagai anak Allah) seorang (wanita) yang dibesarkan dengan berperhiasan, sedangkan ia tidak dapat memberi alasan yang terang ketika berbantah-bantahan?” (Qs. Az-Zukhruf: 18)
Ayat di atas menunjukkan bahwa sudah menjadi hal yang wajar kalau anak perempuan itu memakai perhiasan, untuk melengkapi kekurangan mereka. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kebiasaan yang berjalan ini tanpa melarangnya.
Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa dibolehkan melubangi telinga bayi perempuan apabila dimaksudkan supaya bisa dijenakan anting-anting dan semisalnya. Padahal, melubangi telinga termasuk menyakiti bayi, tetapi karena maslahatnya lebih besar maka dibolehkan.
Bahkan, mereka mengatakan bahwa itu lebih baik dilakukan pada waktu masih bayi karena luka anak bayi lebih cepat sembuh, dan banyak hadits yang menerangkan bahwa para wanita di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai anting-anting di telinga mereka.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim pada Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-7 1429 H/2008 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Solusi Hamil Di Luar Nikah, Bolehkah Puasa Pada Hari Jumat, Tuntunan Shalat Idul Adha, Tugas Suami Terhadap Istri, Cara Membaca Alquran Dengan Lagu, Tahiyatul